Sistem Pemerintahan (Sistem Tata Negara di Indonesia)
Berikut adalah macam-macam sistem pemerintahan.
- Presidensial
- Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
- Presiden dipilih langsung oleh sebuah badan atau dewan pemilih.
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
- Presiden tidak dapat membubarkan kekuasaan legislatif.
- Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non departemen.
- Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlementer
- Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuasaan yang menguasai parlemen.
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya berasal dari anggota parlemen.
- Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
- Kepala negara (raja/ratu atau presiden) dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
- Semipresidensial
- Presiden republik dipilih melalui hak pilih umum.
- Presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar.
- Perdana menteri mengepalai kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen dan parlemen dapat menjatuhkan perdana menteri melalui mosi tidak percaya.
Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik, yaitu kekuasaan eksekutif dipilh melalui pemilu dan terpisah dari kekuasaan legislatif.Ciri-cirinya:
Parlementer merupakan sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen berwenang mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan.Ciri-cirinya:
Semipresidensial merupakan sistem pemerintahan yang menggabungkan sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer, sering disebut dualisme eksekutif atau kepemimpinan rangkap karena memimpin presiden dan perdana menteri.Ciri-cirinya:
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia adalah presidensial.
Ciri-cirinya:
Ciri-cirinya:
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar.
Sumber: UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2. - Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
Sumber: UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3. - Anggota MPR (DPR dan DPD), presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Sumber: UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1. - Presiden tidak dapat membubarkan DPR, artinya kekuasaan antara presiden dan DPR adalah sejajar.
Sumber: UUD 1945 Pasal 7C. - Menteri-menteri negara sebagai pembantu presiden diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Sumber: UUD 1945 Pasal 17 Ayat 1 dan 2. - DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Sumber: UUD 1945 Pasal 20 Ayat 1.
0 Response to "Sistem Pemerintahan (Sistem Tata Negara di Indonesia)"
Posting Komentar