Perundang-undangan Nasional (Sistem Tata Negara di Indonesia)

A. Tata Urutan Perundang-undangan Nasional



  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. UUD 1945 merupakan peraturan negara tertinggi dan sebagai hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

  3. Ketetapan MPR
  4. Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Terdapat dua macam putusan MPR, yaitu sebagai berikut.
    1. Ketetapan
      Yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar majelis.
    2. Keputusan
      Yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

  5. Undang-Undang (UU)
  6. Undang-undang merupakan produk bersama antara DPR dan presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR.

  7. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)
  8. Perppu merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal kepentingan yang memaksa (sumber: Pasal 22 UUD 1945).
    Ketentuannya adalah:
    1. Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
    2. DPR dapat menerima atau menolak Perppu dengan tidak mengadakan perubahan.
    3. Jika ditolak DPR, Perppu harus dicabut.

  9. Peraturan Pemerintah (PP)
  10. Peraturan pemerintah merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan UU.

  11. Keputusan presiden (Keppres)
  12. Keppres merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi.

  13. Peraturan daerah (Perda)
  14. Perda merupakan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
    Jenis-jenis Perda:
    1. Perda provinsi
      Perda provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur.
    2. Perda Kabupaten/Kota
      Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati.
    3. Peraturan desa atau yang setingkat
      Peraturan desa atau yang setingkat dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa atau lembaga yang setingkat.


B. Fungsi dan Kedudukan Peraturan Perundang-undangan


  1. Fungsi peraturan perundang-undangan
    1. Untuk memberikan kepastian hukum.
    2. Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
    3. Untuk memberikan rasa keadilan.
    4. Untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman.

  2. Kedudukan peraturan perundang-undangan
    1. Sebagai hukum bagi warga negara.
    2. Menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara.


C. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Nasional



  1. Asas penyusunan peraturan perundang-undangan
    1. Asas hierarki
      Artinya, suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
    2. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat
      Artinya, hanya boleh diuji oleh lembaga yang berwenang (DPR dan MK).
    3. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
    4. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dicabut atau diubah oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi.
    5. Undang-undang tidak berlaku surut
      Artinya, peraturan tidak berlaku di waktu sebelum diundangkannya, kecuali dinyatakan secara tegas dalam peraturan terse but.
    6. Undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama.
    7. Konsistensi
      Artinya, tidak ada pasal-pasal yang bertentangan, baik dalam peraturan maupun atau dengan peraturan lain.

  2. Alur proses penyusunan peraturan perundang-undangan
    1. Proses penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU)
      1. RUU yang berasal dari presiden
        RUU yang berasal dari presiden dipersiapkan oleh presiden dan diproses serta dibahas oleh pembantunya dan staf ahli menjadi draf RUU untuk kemudian diajukan kepada DPR.
      2. RUU yang berasal dari DPR RUU yang berasal dari DPR akan diproses oleh Panitia Ad Hoc DPR yang selanjutnya dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR.
    2. Proses pengajuan RUU
      1. RUU diajukan oleh presiden kepada DPR dan oleh DPR itu sendiri.
      2. DPR berwenang untuk mengubah, baik menambah maupun mengurangi RUU tersebut sehingga menjadi Undang-Undang (UU).
    3. Proses pembahasan RUU
    4. RUU yang diajukan oleh presiden atau oleh DPR diproses melalui permusyawaratan dalam masa persidangan DPR.
    5. Proses penetapan RUU menjadi UU
    6. RUU diproses untuk ditetapkan menjadi UU oleh DPR dalam forum rapat pleno DPR.
    7. Pengesahan dan pemberlakuan UU
    8. Setelah DPR menetapkan RUU menjadi UU, UU tersebut disahkan oleh presiden untuk diundangkan oleh menteri sekretaris negara dalam lembaran negara tentang berlakunya UU tersebut.

  3. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
    1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    2. Presiden

  4. Kerangka peraturan perundang-undangan
    1. Judul
      Pada bagian ini berisi:
      • jenis,
      • nomor,
      • tahun perundangan, dan
      • nama peraturan perundang­-undangan.
    2. Pembukaan
      Pada bagian ini berisi:
      • Kata-kata "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa':
      • jabatan pembentuk peraturan perundang-­undangan,
      • konsideran, dasar hukum, dan
      • dictum.
    3. Batang tubuh atau isi
      Pada bagian ini terdiri atas:
      • bab,
      • pasal,
      • ayat,
      • ketentuan peralihan,
      • ketentuan penutup,
      • pengesahan, dan
      • pengundangan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perundang-undangan Nasional (Sistem Tata Negara di Indonesia)"

Posting Komentar