Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (Sejarah Nasional Indonesia)
- Pembentukan PPKI
- Pada 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan.
Sebagai gantinya, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi lnkai.
Ketua : Ir. Soekarno
Wakil : Drs. Mohammad Hatta
Penasihat: Ahmad Subardjo - Pada 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr. Radjiman Wediodiningrat dipanggil menghadap Marsekal Terauchi di Dalath, Vietnam. Hasil pertemuan tersebut sebagai berikut.
- Pemerintah Jepang memutuskan untuk memberi kemerdekaan kepada Indonesia.
- Untuk pelaksanaan kemerdekaan telah dibentuk PPKI.
- Pelaksanaan kemerdekaan segera setelah persiapan selesai dan berangsur-angsur dimulai dari Pulau Jawa kemudian pulau-pulau lain.
- Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.
- Perbedaan pandangan antarkelompok pejuang
- Kelompok pejuang senior (golongan tua)
Kelompok pejuang senior anggota PPKI dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta berpendapat bahwa proklamasi kemerdekaan harus dipersiapkan secara matang dan harus dibicarakan dalam rapat PPKI terlebih dahulu. - Kelompok pemuda (golongan muda)
Kelompok pejuang bawah tanah yang dipimpin oleh Sutan Syahrir dan kelompok pemuda yang dipimpin oleh Chaerul Saleh berpendapat proklamasi kemerdekaan harus dilaksanakan secepat mungkin tanpa menunggu rapat PPKI yang dibentuk oleh Jepang.
Pada 15 Agustus 1945, pihak pemuda mendesak Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus 1945, tetapi Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta menolak usu Ian kelompok pemuda yang dipimpin oleh Wikana dan Darwis.
Tidak adanya kesepakatan antara kelompok pejuang senior dengan kelompok pejuang muda menyebabkan kelompok pejuang muda mengamankan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta keluar dari Jakarta. Para pemuda beranggapan kedua tokoh tersebut telah dipengaruhi oleh pihak Jepang. - Sidang PPKI
- Sidang PPKI I : 18 Agustus 1945 Pimpinan sidang : Soekarno dan Hatta.
Anggota : 27 orang
Hasil keputusan sidang: - Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
- Memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
- Rencana pembentukan Komite Nasional Indonesia yang akan membantu tugas presiden.
- Sidang PPKI II: 19 Agustus 1945. Hasil keputusan sidang:
- Menetapkan 12 kementerian sebagai pembantu presiden.
- Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan menunjuk para gubernurnya.
- Diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk membentuk tentara kebangsaan.
- Sidang PPKI III: 22 Agustus 1945. Hasil keputusan sidang:
- Membentuk Komite Nasional Indonesia.
- Membentuk PNI sebagai satu-satunya partai di Indonesia (tetapi kemudian dibatalkan).
- Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).
0 Response to "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (Sejarah Nasional Indonesia)"
Posting Komentar